Senin, 15 Februari 2016

Latar Belakang PAMSIMAS III

Latar Belakang PAMSIMAS III 2016 - Untuk terus meningkatkan akses penduduk perdesaan dan pinggiran kota terhadap fasilitas air minum dan sanitasi dalam rangka pencapaian target UA Tahun 2019, Program Pamsimas dilanjutkan pada Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2019 khususnya untuk desa-desa di wilayah kabupaten. Program Pamsimas III dilaksanakan dalam rangka mendukung dua agenda nasional peningkatan cakupan penduduk terhadap pelayanan air minum yang aman dan sanitasi yang layak dan berkelanjutan, yaitu: (i) Air Bersih untuk Rakyat, dan (ii) Sanitasi Total Berbasis Masyarakat. Lebih lengkapnya tentang PAMSIMAS III silahkan baca artikel berikut ini.

Program Pamsimas 3


I. LATAR BELAKANG
Pemerintah Indonesia memiliki komitmen untuk melanjutkan keberhasilan capaian target Millennium Development Goals sektor Air Minum dan Sanitasi (WSS-MDG), yang telah berhasil menurunkan separuh dari proporsi penduduk yang belum mempunyai akses air minum dan sanitasi dasar pada Tahun 2015. Sejalan dengan itu, di Tahun 2014, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, Pemerintah Indonesia telah mengambil inisiatif untuk melanjutkan komitmennya dengan meluncurkan program nasional Universal Access (UA) Tahun 2019 dengan capaian target 100% akses air minum dan sanitasi bagi seluruh penduduk Indonesia. Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) telah menjadi salah satu program andalan nasional (Pemerintah dan Pemerintah Daerah) untuk meningkatkan akses penduduk perdesaan terhadap fasilitas air minum dan sanitasi yang layak dengan pendekatan berbasis masyarakat. Program Pamsimas I (Tahun 2008- 2012) dan Pamsimas II (Tahun 2013-2015) telah berhasil meningkatkan jumlah warga miskin perdesaan dan pinggiran kota yang dapat mengakses pelayanan air minum dan sanitasi, serta meningkatkan nilai dan perilaku hidup bersih dan sehat di sekitar 12.000 desa yang tersebar di 233 Kabupaten/Kota. Untuk terus meningkatkan akses penduduk perdesaan dan pinggiran kota terhadap fasilitas air minum dan sanitasi dalam rangka pencapaian target UA Tahun 2019, Program Pamsimas dilanjutkan pada Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2019 khususnya untuk desa-desa di wilayah kabupaten. Program Pamsimas III dilaksanakan dalam rangka mendukung dua agenda nasional peningkatan cakupan penduduk terhadap pelayanan air minum yang aman dan sanitasi yang layak dan berkelanjutan, yaitu: (i) Air Bersih untuk Rakyat, dan (ii) Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.

II. TUJUAN DAN LINGKUP PROGRAM PAMSIMAS III
Program Pamsimas III bertujuan untuk meningkatkan jumlah warga masyarakat kurang terlayani termasuk masyarakat berpenghasilan rendah di wilayah perdesaan yang dapat mengakses pelayanan air minum dan sanitasi serta meningkatkan penerapan nilai dan perilaku hidup bersih dan sehat dalam rangka pencapaian target Universal Acess 2019 di sektor air minum dan sanitasi sesuai dengan RPJMN 2015–2019 melalui peng-arus-utamaan dan perluasan pendekatan pembangunan berbasis masyarakat. Lokasi sasaran Program Pamsimas III adalah kabupaten yang belum memiliki cakupan pelayanan air minum aman perdesaan sebesar 100%. Pemilihan kabupaten sasaran dilakukan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan minat dari Pemerintah Kabupaten, sedangkan pemilihan desa sasaran program dilakukan oleh masing-masing Pemerintah Kabupaten. Target desa sasaran program Pamsimas III (Tahun 2016-2019) adalah sebanyak 15.000 desa yang tersebar di 32 propinsi.

Lingkup program Pamsimas III mencakup 5 (lima) komponen program:
1. Pemberdayaan masyarakat dan pengembangan kelembagaan daerah
Komponen ini bertujuan untuk:
(i) memampukan masyarakat untuk mengorganisasi dirinya, merencanakan, mengelola, dan menjaga keberlanjutan pelayanan air minum dan sanitasi yang aman;
(ii) memperkuat kapasitas kelembagaan masyarakat dalam rangka menjamin kualitas pengelolaan pelayanan SPAMS Perdesaan, dan
(iii) membangun komitmen dan kapasitas pemerintah kabupaten dan provinsi dalam peningkatan kinerja sistem pengelolaan pelayanan air minum dan sanitasi perdesaan berbasis masyarakat yang berkelanjutan melalui pengarusutamaan pendekatan Pamsimas dalam kebijakan pembangunan air minum dan sanitasi daerah.

2. Peningkatan perilaku higienis dan pelayanan sanitasi
Komponen ini bertujuan untuk membantu masyarakat dan institusi local dalam pencegahan penyakit yang disebabkan dan atau ditularkan sanitasi buruk dan air yang tidak bersih, melalui: (1) perubahan perilaku menuju perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), dan (2) peningkatan akses sanitasi dasar.

3. Penyediaan sarana air minum dan sanitasi umum
Komponen ini bertujuan untuk menambah jumlah penerima manfaat akses air minum dan sanitasi yang layak dalam rangka memenuhi capaian 100% target UA Tahun 2019 yang berkelanjutan. Penyediaan sarana air minum dan sanitasi dilakukan melalui tiga pilihan pembangunan SPAM, yaitu a) perluasan penyediaan SPAM di desa baru, b) pengembangan penyediaan SPAM serta sambungan rumah di dusun-dusun desa Pamsimas, dan c) optimalisasi fungsi SPAM yang telah terbangun sebelumnya.

4. Hibah Insentif Desa dan Kabupaten;
Komponen ini bertujuan untuk memberikan Insentif terhadap upaya keberlanjutan pemanfaatan dan pengembangan hasil kegiatan (konstruksi), dimana insentif merupakan tambahan pendanaan untuk digunakan desa dan kabupaten/kota dalam pencapaian target pembangunan air minum dan sanitasi perdesaan dengan pendekatan Pamsimas. Selain itu, untuk perluasan dan pengembangan sarana air minum dan sanitasi sesuai dengan target dalam RPJM-Des dan PJM ProAKSi yang telah disusun di desa dapat dikembangkan melalui hibah dengan sumber pendanaan lain seperti dana CSR dan NGO melalui suatu bentuk kemitraan.

5. Dukungan manajemen pelaksanaan program.
Komponen ini bertujuan untuk menyediakan dukungan teknis pengelolaan pelaksanaan program secara terpadu dan terintegrasi serta memberikan dukungan teknis kepada pengelola program Pamsimas baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten, dan desa.

Artikel Terkait

Latar Belakang PAMSIMAS III
4/ 5
Oleh

2 komentar

23 Desember 2018 pukul 22.47 delete

Saya masyarakat awam,saya mau tanya .kebetulan di desa kami sedang di lakasanakan pemasangan saluran air dari pasimas,saya telah di daftarkan sebagai pelanggan air tersebut.pertanyaan.upah orang yang masang perangkat air ini dari mana,apakah pelanggan wajib membayar uang yg di minta pemasang perangkat air di luar biaya meteran?

Reply
avatar